Sampah dari Yogyakarta Dibuang ke Kulon Progo? Pemkot Mengaku Tak Tahu

Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengetahui tentang laporan adanya sampah dari kota tersebut yang dibuang di Kabupaten Kulon Progo. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, informasi tersebut tidak sampai kepadanya.
DLH Kulon Progo telah menetapkan larangan untuk penumpukan sampah dari luar kota yang dilakukan oleh warga Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Alasan larangan ini adalah karena kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi. Para pengurus DLH menekankan bahwa pengelolaan sampah dari luar daerah harus mendapatkan izin usaha terlebih dahulu. “Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut. Semua kegiatan harus memiliki izin resmi. Memperoleh izin memang membutuhkan proses tertentu. Silakan urus dulu izinnya, dan jika sudah dimiliki silakan lanjutkan,” kata Gusdi Hartono, kepala DLH Kulon Progo, di kantornya.
Sebagai langkah awal dalam menjaga lingkungan, setiap usaha di Kulon Progo harus patuh pada prosedur perizinan yang ditetapkan, termasuk pengelolaan sampah. Namun sayangnya, beberapa pemilik usaha belum mengikuti aturan ini seperti yang dilaporkan oleh Gusdi. Mereka masih menerima dan membuang sampah dari luar daerah, menumpuk dan membakarnya di dekat permukiman warga. Hal ini bisa menimbulkan masalah bagi kesehatan dan lingkungan sekitar, seperti polusi udara dan air yang berdampak buruk bagi masyarakat.